Cara yang dijelaskan oleh para ulama kita adalah menyelamatkan diri dari gempa tanpa membatalkan shalat, lari ke tempat yang aman kemudian melanjutkan shalat.
Imam Ibnu Hajar menyampaikan dalil hadis dalam kitabnya Bulughul Maram:
ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ اﻟﺨﺪﺭﻱ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﻘﻄﻊ اﻟﺼﻼﺓ ﺷﻲء ﻭاﺩﺭﺃ ﻣﺎ اﺳﺘﻄﻌﺖ». ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻭﻓﻲ ﺳﻨﺪﻩ ﺿﻌﻒ
Dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada suatu apapun yang bisa memutuskan (membatalkan) shalat. Maka pertahankan shalat semampumu." (HR Abu Dawud, dalam sanadnya ada perawi dlaif)
Hadis di atas adalah dalil larangan membatalkan shalatlah tanpa sebab.
Dan sudah maklum bahwa dalam shalat tidak boleh melakukan gerakan banyak, memukul, melompat, lari dan lainnya. Sebab hal itu dapat membatalkan shalat. Namun ada pengecualian, sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi:
ﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ ﺃﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ اﻟﻀﺮﺏ ﻭاﻟﺮﻛﺾ ﻭاﻟﻌﺪﻭ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ
Semua hukum yang membatalkan shalat karena gerakan yang banyak adalah di selain shalat karena ketakutan. Jika dalam shalat karena ketakutan (khouf) maka diperbolehkan memukul, berjalan cepat dan lari karena terdesak. (Al-Majmu': 4/95)
Bagaimana dengan gempa? Memang sejauh ini saya belum menemukan secara teks lari dari gempa dengan tetap tidak membatalkan shalat. Namun Imam An-Nawawi memberikan contoh yang hampir mirip, yaitu:
(ﻭﻟﻪ ﺫا اﻟﻨﻮﻉ) ﺃﻱ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ (ﻓﻲ ﻛﻞ ﻗﺘﺎﻝ ﻭﻫﺰﻳﻤﺔ ﻣﺒﺎﺣﻴﻦ ﻭﻫﺮﺏ ﻣﻦ ﺣﺮﻳﻖ ﻭﺳﻴﻞ ﻭﺳﺒﻊ)
"Diantara bentuk shalat khauf (sangat ketakutan) adalah dalam peperangan dan pelarian yang diperbolehkan. Juga menyelamatkan diri dari kebakaran, banjir, dan hewan buas." (Minhajut Thalibin dan Qulyubi: 1/348)
Diantara dalil yang disampaikan oleh para ulama kita di saat ketakutan namun tetap tidak membatalkan shalat adalah hadis berikut:
ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﻗﺘﻠﻮا اﻷﺳﻮﺩﻳﻦ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ: اﻟﺤﻴﺔ ﻭاﻟﻌﻘﺮﺏ». ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻷﺭﺑﻌﺔ ﻭﺻﺤﺤﻪ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah 2 hewan hitam saat kalian dalam shalat, ular, dan kalajengking." (HR Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah. Dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)
Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin, pemateri kajian kitab hadis Bulughul Maram di Masjid Al-Akbar Surabaya
0 Komentar