Fiqih, Keilmuan yang Berkembang Sesuai Zaman
Oleh: KH Sholeh Sahal*
Fiqih adalah Ilmu yang menjelaskan tentang hukum-hukum amali yang bersifat praktis sebagai produk dari aktivitas ijtihad para ulama.
Fiqih dalam waktu yang lama menguasai percakapan dan dirkusus dalam Islam, yang pada akhirnya fiqih menjadi sentral dan rujukan utama masyarakat Islam. Fiqih dianggap sebagai penjelas paling otoritas di dalam bahasa Islam. Oleh sebabnya pembicaraan Fiqh bahkan bisa melebar ke soal-soal politik (السياسية) , ekonomi (الاقتصادية) , sosial (الاجتماعية).
Persoalan sosial yang harus segera diketahui oleh masyarakat sangat banyak, bahwa fiqh bukan wahyu dari langit, fiqih merupakan produk ijtihad.
Fiqih tidak tumbuh dalam ruang kosong, tapi bergerak dalam arus sejarah. Setiap produk pemikiran fiqih selalu ada interaksi antara si pemikir dengan lingkungan sosial-kultural dan sosial-politik yang melingkupinya. Dalam suasana yang demikian itulah seluruh fiqih Islam ditulis. Inilah yang melatarbelakangi mengapa Imam Syafi'i memiliki dua pendapat fiqih yang berbeda. قول قديم Qoul Qodim dan قول جديد Qoul Jadid. Qoul Qodim adalah pandangan Imam Syafi'i ketika ada di Baghdad, sementara Qoul Jadid ketika beliau di Mesir.
Sebuah kaidah menyatakan bahwa hukum itu berjalan dengan perubahan situasi, kondisi dan adat-istiadat. Oleh karena itu fiqih tidak lepas dari konteks keadaan. Kebenarannya tidak sampai pada derajat pasti tapi dzanni (domain yang Relatif). Sangat tidak tepat jika kita mengkopi begitu saja fiqih-fiqih lokal yang berlangsung ditanah Arab untuk diterapkan di Indonesia tanpa proses kontekstualisasi (berlanjut).
Semoga bermanfaat bagi kita umat Islam.
Penulis merupakan Wakil 1 Rais Syuriah PCNU Kota Surabaya dan Dosen LPBA-MASA dengan judul asli Fiqih Baru
0 Komentar