PecintaUlama.ID - Semua orang pasti menginginkan agar dirinya selalu dalam keadaan sehat. Sakit (penyakit .red) adakalanya perlu untuk diobati, adakalanya tidak perlu obat.
Namun di sini tidak akan membahas mengenai kedua hal itu. Di postingan kali ini, tim PecintaUlama.ID akan membahas mengenai hukum berobat menggunakan hewan buas. Apakah diperbolehkan ataukah tidak.
Secara garis besar, hukum dari mengonsumsi hewan buas adalah haram. Sebagaimana disampaikan oleh Abu Tsa'labah di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
نَهَى رَسُولُ اﻟﻠﻪِ صَلَّى اﻟﻠﻪُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ من السباع.
ِArtinya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang untuk memakan setiap hewan yang bertaring dari hewan buas." (HR. Muslim)
Bagaimana jika dijadikan obat?
Ulama kita melarang berdasarkan riwayat hadis berikut:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ اﻟﺪَّﺭْﺩَاءِ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ﺇِﻥَّ اﻟﻠَّﻪَ ﺃَﻧْﺰَﻝَ اﻟﺪَّاءَ ﻭَاﻟﺪَّﻭَاءَ، ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﻟِﻜُﻞِّ ﺩَاءٍ ﺩَﻭَاءً ﻓَﺘَﺪَاﻭَﻭْا ﻭَﻻَ ﺗَﺪَاﻭَﻭْا ﺑﺤﺮاﻡ.
Artinya: Dari Abu Darda' bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah menurunkan penyakit dan obat. Setiap penyakit ada obatnya. Maka bertobatlah. Dan jangan berobat dengan hal-hal yang haram."
Akan tetapi jika terdapat unsur darurat seperti sudah tidak ada obat selain hewan tersebut dan jika sampai tidak diobati bisa menyebabkan kematian, maka hukum dari menggunakan hewan buas sebagai obat itu menjadi diperbolehkan. Sebagaimana yang tertmaktub di dalam QS. Al-Mā'idah ayat 3 di bawah ini:
(فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)
"... Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Mā'idah: 3).
Wallahu a'lam.
Narasumber: Ustadz Ma'ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
0 Komentar