Kapal diterjang badai di laut (Foto: Istimewa) |
PecintaUlamaID - Manusia itu termasuk makhluk yang mulia. Salah satu cara memulyakan kemuliaan manusia, ketika mereka meninggal dunia maka harus dikebumikan. Ikrom al-Mayit dafnuha. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
منها خلقناكم وفيها نعيدكم ومنها نخرجكم تارة اخري
"Dari (tanah) kami ciptakan kalian, di dalamnya kami akan kembalikan kalian, dan darinya kami akan bangkitkan kalian lagi" (QS.Taha : 55)
Penguburan Jenazah adalah jalan satu-satunya memulyakan manusia ketika wafat. Lalu, bagiamana jika ada orang yang meninggal di tengah laut? Dalam Madzhab Syafii, tepatnya di kitab Majmu’ Syarah Muhadzab (Juz 6/355-356) ada 3 macam opsi :
Pertama, melarungkannya ke laut dengan dimasukan kedalam dua papan (peti mati), sehingga masih punya kemungkinan akan ditemukan penduduk dan dikuburkan.
ومن مات في البحر ولم يكن بقرب ساحل فالأولى أن يجعل بين لوحين ويلقى في البحر
"Barangsiapa mati di lautan dan jauh dari sebuah tepian pantai (daratan), maka yang lebih utama menjadikannya pada dua papan kemudian ditenggelamkan ke dalam lautan."
Kedua, menenggelamkan jenazah ke dasar laut, dengan menambahkan beban yang memberatkan tubuhnya. Ini dilakukan, ketika kemungkinan jenazah akan terbengkalai jika melaksanakan opsi yang pertama.
قال المزني : اما اذا كانوا اهل الجزائر كفارا فيثقل بشئ حتى ينزل الى قرار البحر
"Imam Muzani berkata: adapun ketika (menyangka) penduduk terdekat adalah daerah kafir, maka beratkan jenazah tersebut dengan sesuatu sehingga jasadnya bisa tenggelam di dasar laut."
Ketiga, jika memungkinkan untuk menyandarkan kapal di pulau terdekat sedangkan jasad masih tidak rusak, juga memungkinkan untuk dikuburkan di pulau tersebut (seperti banyak penduduk muslimnya) maka harus dikuburkan. Hal ini berdasar hadits riwayat sahabat Anas bin Malik:
أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ رَكِبَ الْبَحْرَ فَمَاتَ فَلَمْ يَجِدُوْا لَهُ جَزِيْرَةً إِلاَّ بَعْدَ سَبْعَةِ أَيَّامٍ فَدَفَنُوْهُ فِيْهَا وَلَمْ يَتَغَيَّرْ
Sesungguhhnya, Abu Tholhah mengarungi lautan, lalu meninggal dunia. Mereka tidak menemui daratan kecuali setelah tujuh hari, lalu mereka kuburkan disana dan belum rusak jasadnya. (HR. Imam Baihaqi)
Tangerang, 9 Mei 2020.
*)Penulis merupakan dosen Ma'had Aly Sa'idusshiddiqiyah Jakarta.
0 Komentar