Pengemis (Pixabay/Ben_Kerckx) |
PecintaUlamaID - Sebutan 'fakir' dalam tinjauan ilmu fiqih itu ada tiga macam dan ketiganya ini ada hukum tersendiri.
Pertama, fakir zakat yaitu orang yang tidak punya harta, pekerjaan, dan rumah atau ia punya salah satu dari ketiganya namun tidak mencukupi dan tidak layak untuk memenuhi kebutuhannya. Fakir ini dikenal dengan istilah mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat.
Kedua, fakir araaya yaitu orang yang tidak punya uang saja. Namun ia punya tempat tinggal dan pekerjaan layak. Fakir ini dikenal dengan istilah fakir kangker 'kantong kering' dan ia tidak berhak menerima zakat.
Ketiga, fakir akilah yaitu orang yang tak punya kelebihan harta dalam mencukupi kesehariannya, dan ia punya harta, rumah, dan pekerjaan. Fakir ini dikenal dengan istilah krismon atau krisis moneter keuangan keluarga dan ia juga tidak berhak menerima zakat.
Jadi berhati-hatilah bila kalian diberi amanah dari pemerintah atau masyarakat sebagai amil, atau panitia zakat untuk mentasarufkan harta zakat warga, jangan sampai salah sasaran jika kalian berdua membagikan harta zakat atas nama 'FAKIR'.
Ditulis oleh Ustadz Muhammad Sholeh, S.Pd, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
0 Komentar