Sebelum kita ulas dalil niat dalam Shalat, ada fatwa keras yang melarang membaca niat, yaitu dari Syekh Ibnu Taimiyah:
ﻓﺄﺟﺎﺏ: اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ، اﻟﺠﻬﺮ ﺑﻠﻔﻆ اﻟﻨﻴﺔ ﻟﻴﺲ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻋﻨﺪ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻻ ﻓﻌﻠﻪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻻ ﻓﻌﻠﻪ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺧﻠﻔﺎﺋﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻒ اﻷﻣﺔ ﻭﺃﺋﻤﺘﻬﺎ ﻭﻣﻦ اﺩﻋﻰ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺩﻳﻦ اﻟﻠﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻭاﺟﺐ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﺗﻌﺮﻳﻔﻪ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﻭاﺳﺘﺘﺎﺑﺘﻪ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﻮﻝ ﻓﺈﻥ ﺃﺻﺮ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻗﺘﻞ
Kita menjawab bahwa mengucapkan lafadz niat bersumber dari ijtihad imam kita, yaitu Imam Syafi'i:
Kita menjawab bahwa mengucapkan lafadz niat bersumber dari ijtihad imam kita, yaitu Imam Syafi'i:
أَخْبَرَنَا ابْنُ خُزَيْمَةَ ، ثنا الرَّبِيعُ قَالَ : " كَانَ الشَّافِعِيُّ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ فِي الصَّلاةَ قَالَ : بِسْمِ اللَّهِ ، مُوَجِّهًا لَبَيْتِ اللَّهِ مُؤْدِيًا لِفَرْضِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ أَكْبَرُ " .
Ibnu al-Muqri berkata: "Ibnu Khuzaimah telah bercerita kepada kami, Rabi' al-Muradi telah bercerita kepada kami, bahwa jika Syafi'i akan shalat, ia berkata: Bismillah, aku menghadap ke Ka'bah, melaksanakan kewajiban Allah Azza wa Jalla Allahu Akbar" (Mu'jam Ibni al-Muqri)
Niat Imam Syafi'i ini diqiyaskan (disamakan) dengan niat ibadah dalam rukun Islam:
1. Niat Puasa
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺃﻡ اﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ، ﻗﺎﻟﺖ: ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻲ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺫاﺕ ﻳﻮﻡ ﻓﻘﺎﻝ: «ﻫﻞ ﻋﻨﺪﻛﻢ ﺷﻲء؟» ﻓﻘﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻗﺎﻝ: «ﻓﺈﻧﻲ ﺇﺫﻥ ﺻﺎﺋﻢ»
2. Niat Umrah dan Haji
قاﻝ ﺃﻧﺲ ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﻟﺒﻴﻚ ﻋﻤﺮﺓ ﻭﺣﺠﺎ»
Anas berkata bahwa Nabi mengucapkan: "Aku penuhi panggilan Mu dengan Umrah dan Haji" (HR Muslim)
Dengan demikian mengucapkan niat 'ushalli' dalam bukanlah bid'ah karena hasil sebuah ijtihad ulama yang memang kompeten di bidangnya.
0 Komentar