PecintaUlamaID - Bagi umat Islam yang ada di Indonesia, pastinya sering mendengar yang namanya imsak. Sebagaimana yang kita ketahui, imsak merupakan bentuk dari kehati-hatian saat sahur sehingga tidak melewati waktu Subuh. Namun, apakah imsak ada dalilnya? Simak tulisan berikut ini sampai tuntas untuk mengetahui jawabannya.
***
ﻋﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: «ﺗﺴﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ»، ﻗﻠﺖ: ﻛﻢ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻟﺴﺤﻮﺭ؟ " ﻗﺎﻝ: «ﻗﺪﺭ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ» رواه البخاري
Zaid bin Tsabit berkata: "Kami sahur bersama Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama, lalu beliau melakukan salat". Saya tanya: "Berapa jarak antara adzan dan sahur?". Zaid menjawab: "Perkiraan 50 ayat" HR al-Bukhari
Dari hadis ini al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
(ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺎﺏ ﻗﺪﺭ ﻛﻢ ﺑﻴﻦ اﻟﺴﺤﻮﺭ ﻭﺻﻼﺓ اﻟﻔﺠﺮ) ﺃﻱ اﻧﺘﻬﺎء اﻟﺴﺤﻮﺭ ﻭاﺑﺘﺪاء اﻟﺼﻼﺓ ﻷﻥ اﻟﻤﺮاﺩ ﺗﻘﺪﻳﺮ اﻟﺰﻣﺎﻥ اﻟﺬﻱ ﺗﺮﻙ ﻓﻴﻪ اﻷﻛﻞ ... فتح الباري شرح صحيح البخاري
"(Bab perkiraan berapa antara jarak Sahur dan Salat Subuh) yaitu selesainya sahur dan memulai salat. Sebab yang dimaksud adalah perkiraan waktu meninggalkan makan..." (Fath al-Bari syarah Sahih al-Bukhari)
Menurut Imam Ibnu Hajar hadis di atas adalah penjelasan Rasulullah meninggalkan makanan sampai sahur ada jeda 50 ayat bacaan Al-Qur'an, inilah arti Imsak. Sementara dalam penafsiran Salafi hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah baru memulai sahur. Benarkah yang demikian itu? Andaikata benar sahur Rasulullah hanya menggunakan beberapa biji kurma dan minum air saja, tentu berbeda dengan orang sahur saat ini, jika memulai di masa itu tentu dikhawatirkan belum habis saat adzan.
Salafi akan berkilah lagi, kan ada hadis yang memperbolehkan makan sahur saat adzan Subuh?
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﺫا ﺳﻤﻊ ﺃﺣﺪﻛﻢ اﻟﻨﺪاء ﻭاﻹﻧﺎء ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ، ﻓﻼ ﻳﻀﻌﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﻀﻲ ﺣﺎﺟﺘﻪ ﻣﻨﻪ» رواه ابو داود
Dari Abi Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Jika kalian mendengar adzan sementara wadah makanan ada di tangannya maka jangan letakkan hingga ia merampungkan hajatnya tersebut" (HR Abu Dawud)
Jawabannya disampaikan oleh Ahli hadis al-Munawi mengutip dari para ulama:
ﻓﻘﺎﻝ الرافعي: ﺃﺭاﺩ ﺃﺫاﻥ ﺑﻼﻝ اﻷﻭﻝ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺇﻥ ﺑﻼﻻ ﻳﺆﺫﻥ ﺑﻠيل ﻓﻜﻠﻮا ﻭاﺷﺮﺑﻮا ﺣﺘﻰ ﻳﺆﺫﻥ اﺑﻦ ﺃﻡ ﻣﻜﺘﻮﻡ
"Al-Rafii berkata: Nabi menghendaki adzan Bilal yang pertama. Dengan dalil bahwa Bilal adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan Subuh" (Faidl al-Qadir syarah Jami' Shaghir)
Kesimpulan:
- Berdasarkan hadis terakhir ini, imsak wajib dilakukan ketika Adzan Subuh (Adzan Ibnu Ummi Maktum)
- Imsak dalam arti meninggalkan makan sebelum Adzan Subuh telah dicontohkan oleh Rasulullah dengan jarak 50 ayat bacaan Quran, jika dikonfersi perkiraan 10 menit sebelum Adzan Subuh.
0 Komentar