PecintaUlamaID - Dalam dokumen hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan pada Sabtu (5/3/2022) ini ada beberapa pembahasan sebagaimana berikut ini:
Hukum menggunakan pengeras suara luar seperti TOA dan sejenisnya dalam kegiatan ibadah
Hukum turunan suara yang dihasilkan oleh pengeras suara
Hukum pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah
Download hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Kalsel Sabtu (5/3/2022) di sini.
0 Komentar